Detail Penyusunan Dokumen Lingkungan ( AMDAL, UKL-UPL, DPLH)
Perkembangan dunia industri yang semakin pesat berpengaruh terhadap penurunan daya dukung lingkungan. Diperlukan perencanaan yang matang dalam upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan agar dampak negatif terhadap lingkungan hidup dapat diminimalisir. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu kami berusaha membantu mitra untuk dapat menyiapkan dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup berupa: dokumen AMDAL ( Analisis Dampak Lingkungan) ; UKL-UPL ( Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) ; ataupun DPLH ( Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) , sehingga harapannya dengan dokumen lingkungan tersebut sebagai salah satu bukti kontribusi nyata dalam hal menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Tampilkan Lebih Banyak